dc.description.abstract | Perkembangan perekonomian suatu negara, juga dipengaruhi oleh penerimaan dalam negerinya. Oleh karena itu sumber penerimaan dalam negeri harus ditingkatkan sehingga dapat memantapkan pembangunan ekonomi segala bidang. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat mempengaruhi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang merata. Untuk mengwujudkan pembangunan nasional ke arah masyarakat yang adil dan makmur diperlukan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan yang diwujudkan dalam kepatuhan pembayaran pajak. Oleh karena itu pajak memiliki peranan penting bagi sumber keuangan negara, dimana pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan maupun Undang-Undang yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan perpajakan dalam masyarakat. Pajak memiliki kontribusi yang sangat besar bagi penerimaan negara, oleh karena itu masyarakat khususnya bagi Wajib Pajak harus menyadari pentingnya pajak bagi negara dan juga masyarakat sendiri. Pengenaan tarif pajak yang berlaku harus dapat mencerminkan adanya keadilan, kemudahan atau efisiensi dan produktifitas bagi perusahaan ataupun instansi lainnya.
Perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu menunjukkan jumlah yang semakin besar. Peningkatan jumlah tunggakan pajak ini masih belum dapat diimbangi dengan kegiatan pencairannya, namun demikian pengkajian terhadap faktor-faktor yang terdapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak sangat perlu mendapat perhatian.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan atau penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Aparat pajak (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak) bertugas memonitor dan mengendalikan pembayaran pajak dengan Sistem Administrasi Perpajakan yang diharapkan dapat dilaksanakan dengan sistematis, terkendali, sederhana, dan mudah dimengerti oleh masyarakat khususnya Wajib Pajak, dan jika terjadi kelalaian pada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, aparat perpajakan harus mengeluarkan sanksi sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penetapan dan ketetapan pajak ini merupakan dasar penagihan. | en_US |