dc.description.abstract | Berbagaiupayadilakukanolehpemerintahuntukmeningkatkanpenerimaan yang bersumberdaripajakdenganmenggunakanself assessment systempadatahun 1983 dalamperpajakan Indonesia, Menurut H. Bohari (2003) mengatakanbahwawajibpajaktidaklagidipandangsebagaiobjekdalamself assessment system, tetapimerupakansubjek yang harusdibinadandiarahkan agar sadardalammemenuhikewajibankenegaraannya. Sistemself assessmentdapatberjalandenganbaikjikapemerintahdalamhalini DJP menjalankanketigafungsinyayaituPenyuluhan (dissemination), Pelayanan (tax service) danpenegakan hukum (law enforcement) secaraoptimal .
Untukmenggali penerimaan negara darisektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya nyata, sertadii mplementasikan dalambentuk kebijakanpemerintah. Upaya-upayatersebutdapatberupaintensifikasimaupunekstensifikasiperpajakan.IntensifikasipajakdapatberupapeningkatanjumlahWajibPajak (WP) maupunpeningkatanpenerimaanpajakitusendiri.Upayaekstensifikasidapatberupaperluasanobjekpajakyang selama in belumtergarap.Untukmengejarpenerimaanpajak, perludidukungsituasisosialekonomipolitik yang stabil, sehinggamasyarakatjugabisadengansukarelamembayarpajaknya.Pemerintahtentudiharapkandapatmempertimbangkankembalikebijakanperpajakan yangbisamenarikminatmasyarakatmenjadiwajibpajak.Demikianjuga, salahsatukebijakan yang perludipertimbangkanadalahdiberikannyatax amnesty ataupengampunanpajak. | en_US |