dc.description.abstract | Dalam perpajakan yang dikenal dengan sebutan ”Self Assesment System ” yaitu suatu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk dapat menghitung, menyetor atau membayar dan melaporkan sendiri secara teratur seluruh jumlah pajak yang terutang dan jumlah pajak yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Mengingat begitu kompleksnya masalah perpajakan di Indonesia ditambah lagi dalam menghadapi era globalisasi, maka dibutuhkan orang-orang yang sangat terampil di bidang perpajakan, karena semakin hari semakin banyak perusahaan yang berkembang maka semakin banyak pula persaingan untuk pengadaan barang dan jasa yang dipergunakan untuk kepentingan pemerintah. Pengajuan tender oleh pihak pemerintah, karena barang atau jasa kenak pajak adalah barang atau jasa yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang. Disamping itu masih ada di tengah-tengah masyarakat yang masih kurang memahami akan manfaat pajak serta ada saja yang menganggap bahwa pajak itu sesuatu yang memberatkan.
Maka pemerintah berupaya membuat kebijakan salah satunya melalui peran Account Representative (AR) untuk mengkonsultasikan bagaimana tata cara pembayaran pajak. Atas dasar inilah, maka diadakanlah penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe untuk program Diploma III (D3) Administrasi Perpajakan yang merupakan syarat dalam pendidikan yang dilaksanakan untuk memantapkan para mahasiswa/i yang akan terjun langsung ketengah-tengah masyarakat untuk mengaplikasikan ilmu yang diperolehnya. | en_US |