dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui kontribusi pajak Hotel dan restoran terhadap pendapatan pajak daerah di Kota Medan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. (2)Untuk mengetahui efektivitas penerimaan pajak Hotel dan restoran di Kota Medan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017
Penelitian ini dilakukan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan bentuk data yang digunakan yaitu data kualiatif dan metode analisis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara. Analisis data menggunakan Analisis Kontribusi dan Analisis Efektifitas.
Kesimpulan dari hasil analisis yang dilakukan penulis adalah sebagai berikut : (1). Penerimaan pajak hotel dan restoran secara keseluruhan masih kurang berkontribusi terhadap pendapatan pajak daerah dari tahun 2013-2017. Persentase kontribusi secara keseluruhan yaitu tahun 2013 sebesar 19,30%, tahun 2014 sebesar 19,69%, tahun 2015 sebesar 20,75%, tahun 2016 sebesar 20,14%, dan tahun 2017 sebesar 18,98%. (2). Efektifitas penerimaan pajak hotel dan restoran dari tahun 2013 sampai tahun 2017 selalu mengalami peningkatan, tetapi tidak seluruhnya efektif. Tahun 2013,2014,2015 penerimaan pajak hotel dan restoran tidak efektif. Tetapi pada tahun 2016 dan 2017 sudah efektif. Persentase efektifitas pajak hotel dan restoran secara umum yaitu tahun 2013 87,35%, tahun 2014 sebesar 97,37%,tahun 2015 sebesar 97,87%, tahun 2016 sebesar 103,92% dan tahun 2017 sebesar 114,51%. | en_US |