Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 StudiKasus pada Hotel Grand Darussalam Syari’ah
Abstract
Pajakadalahkontribusiwajibkepada Negara yang terutangoleh orang pribadiataubadan yang bersifatmemaksaberdasarkanundang-undang, dengantidakmendapatkanimbalansecaralangsungdandigunakanuntukkeperluan Negara bagisebesar-besarnyakemakmuranrakyat. PembayaranpajakmerupakanperwujudandarikewajibankenegaraandanperansertaWajibPajakuntuksecaralangsungdanbersama-samapemerintahmemberikansaranakepadasetiapwarganegara. Selainitu, warganegaradiharapkandapatberperansertadalampembiayaannegarauntukpembangunannasional. Peransertawarganegara yang dimaksudadalahmelaluipajak.
TujuandaripenelitianiniadalahuntukuntukmenganalisisPerhitunganPajakPenghasilanPasal 21 pada Hotel Grand Darussalam Syari’ahjikadibandingkandenganPerhitunganmenurutUndang-undangPerpajakan No 38 Tahun 2008.
Objekdaripenelitianiniadalah Hotel Grand Darussalam Syari’ah. Jenispenelitianinijikaditinjaudaritujuandansifatnyaadalahstudideskriftif. Metodedeskriptifmerupakanmetode yang dilakukandengancaramengumpulkan, mengklasifikasi, menganalisis, sertamenginterprestasikan data sehinggamemberikanketerangan yang lengkapbagipemecahmaslah yang diteliti.Penelitiandeskriptifinibertujuanuntukmengambarkanpajakpenghasilan (PPh) 21 atasgajikaryawantetap di Hotel Grand Darussalam Syari’ah.
Hasildaripenelitianiniberdasarkan data yang diteliti,bahwa Hotel Grand Darussalam tidakmenetapkaniuranpensiunsesuaidengan PMK No.250/PMK/03/2008, danuntukmenghitungPPhPasal 21 ataspenghasilanpegawaitetap, terlebihdahuludicraipenghasilannettosebulan yang diperoleh, denganmengurangipenghasilanbrutodenganbiayajabatan, iuranpensiun yang dibayarolehpegawai, kemudiandisetahunkan.
Collections
- Akuntansi [1723]