dc.description.abstract | Untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap kualitas pengelolaan keuangan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota diperlukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah tersebut diatur dalam PP No 60. Tahun 2008. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dalam Mewujudkan Good Governance dengan melihat unsur-unsur SPIP yakni lingkungan pengendalian, penilian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan yang menanamkan prinsip-prinsip Good Governance yakni: Kewajaran, Transparansi, Akuntabilitas, Tanggungjawab dan Kemandirian.. Penelitian ini dilakukan Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Metode dalam pengumpulan Penelitian ini ialah menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Menjadi objek dalam penelitian ialah Sistem Pengendalian Intern yang diterapkan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern sudah baik dan sesuai dengan PP 60 tahun 2008. Dengan demikian Sistem Pengendalian Intern yangdiharapkan pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan sudah mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). | en_US |