ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) UNIT USAHA RAMBUTAN TEBING TINGGI
Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji,upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri. Untuk itu, sebagai perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib menyetor pajak penghasilan ke Kantor Pajak yang telah ditetapkan. Di Indonesia sistem pemungutan pajak yang digunakan adalah Self Assessment System, yaitu sistem dimana Wajib Pajak menghitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetorkan. Sistem ini diberlakukan untuk memberikan kepercayaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menyetorkan pajaknya. Akan tetapi, wajib pajak sering melakukan kesalahan dalam perhitungan pajak penghasilan yang menyebabkan terjadinya pajak yang disetor terlalu besar atau terlalu kecil. Sehingga Kantor Pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Salah satu yang termasuk dalam pajak penghasilannya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21.
Collections
- Akuntansi [1723]