Show simple item record

dc.contributor.authorHabeahan, Besty
dc.date.accessioned2019-05-27T04:33:54Z
dc.date.available2019-05-27T04:33:54Z
dc.date.issued2019-01
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2213
dc.description.abstractPenelitian terhadap perlindungan hukum pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bertujuan untuk mengetahui kewajiban pengusaha terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan untuk mengetahui bentuk perlindungan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003. Pekerja dalam melakukan pekerjaan yang diperintahkan perusahaan/ pengusaha tentu mempunyai resiko yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja yang dialami pekerja dalam hubungan kerja dapat berakibat pekerja cidera/luka ringan atau luka berat yang mengakibatkan cacat total dan atau pekerja meninggal dunia. Oleh karena itu dalam hal kerja kecelakaan kerja, perusahaan harus memperhatikan perlindungan pekerja terhadap pekerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan di perpustakaan, dimana data diperoleh dengan cara membaca, mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, tulisan, majalah, karya ilmiah, perjanjian kerja, internet dan lain sebagainya yang telah tersedia di perpustakaan. Berdasarkan metode yang digunakan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban pengusaha terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja adalah melaporkan peristiwa kecelakaan kerja tersebut kepada PT. BPJS dengan melampirkan dokumen-dokumen yang ditetapkan oleh Kantor BPJS untuk sekaligus memohon penggantian biaya yang dikeluarkan pekerja karena resiko tersebut telah dialihkan perusahaan kepada PT. BPJS dengan membayar premi. Dan jika perusahaan belum ikut program JAMSOSTEK maka pengusaha tetap bertanggungjawab untuk mengganti/membayar santunan sebesar yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang berlaku atau dalam perjanjian kerja yang telah disepakati. Dan bentuk perlindungan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja adalah bentuk perlindungan ekonomis, perlindungan sosial dan perlindungan teknis.en_US
dc.publisherLPPM / Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas HKBP Nommensenen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKecelakaan Kerjaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record