PENERAPAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV MEDAN
Abstract
PT. Perkebunan Nusantara IV Medan merupakan Instansi BUMN yang bergerak dibidang agroindustri. Seperti yang telah diketahui bahwa, untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembiayaan kegiatan pembangunan telah diupayakan agar sumber dananya diperoleh sebagian dari dalam negeri yaitu antara lain melalui sektor perpajakan. Perusahaan dan wajib pajak lainnya diberi kepercayaan penuh untuk menghitung dan melaporkan pajaknya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap pada PT. Perkebunan Nusantara IV Medan telah sesuai dengan peraturan perpajakan Direktur Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, menunjukkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara IV Medan dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 belum sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku sehingga menyebabkan terjadinya jumlah terutang tidak sesuai dengan seharusnya.
Dari hasil kesimpulan Penulis menyarankan agar pihak-pihak yang terlibat dalam pajak penghasilan atas pegawai tetap pada PT. Perkebunan Nusantara IV Medan agar melakukan perhitungan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat dihasilkan perhitungan PPh Pasal 21 yang tepat.
Collections
- Akuntansi [1723]