ANALISIS PENERIMAAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA MEDAN
Abstract
Perpajakan merupakan salah satu sumber pemerintah negara guna pelaksanaan pembangunan nasional. Pajak merupakan iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal-balik yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia maka pembiayaan daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan senantiasa memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan. Oleh karena itu, daerah dipacu untuk dapat berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. Dasar dilakukannya pemungutan pajak oleh pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dikatakan bahwa “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Adanya otonomi daerah pemerintah daerah mengurus sendiri rumah tangga daerahnya. Dengan demikian apabila suatu daerah ingin mendapatkan hasil penerimaan yang maksimal untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerahnya maka dapat mengoptimalkan kemampuannya dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu sumber penerimaan daerah terbesar yang berasal dari dalam wilayahnya sendiri adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mana Pendapatan Asli Daerah menjadi tolak ukur dalam menilai tingkat kemandirian Pemerintah Daerah. Hasil pemungutan pajak sangat positif untuk masyarakat khususnya dibagian perekonomian masyarakat dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan demikian pembiayaan pembangunan yang diperoleh dari hasil pemungutan pajak daerah dapat mensejahterahkan kehidupan masyarakat.
Collections
- Akuntansi [1723]