STRATEGI PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) (Studi Kasus di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Humbang Hasundutan)
Abstract
ADD digunakan untuk pembangunan daerah terluar dan terpinggir di Indonesia. Kabupaten Humbang Hasundutan adalah kabuapten yang menjalankan kebijakan ADD. Pedoman pengelolaan ADD diatur dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa. ADD terbagi atas 153 desa di Kabupaten Humbang Hasundutan. ADD bertujuan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pentingnya melakukan pengawasan merupakan salah satu kunci keberhasilan suatu perencanaan. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengawasan yang dilakukan pemerintah agar penggunaan dana tersebut dapat tepat guna dan tepat sasaran. DPMDP2A merupakan lembaga yang berkaitan langsung dengan ADD. Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan DPMDP2A dalam penggunaan ADD adalah pengawasan bersifat internal yaitu pengawasan yang dilakukan langsung oleh DPMDP2A Kabupaten Humbang Hasundutan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini yaitu Drs.Vandeik Simanungkalit M.M (Kepala Dinas), Frans Pasaribu, SE, M.Si (Sekretaris Dinas) dan Venny Sibarani S.Sos (Kepala Seksi Administrasi Keuangan Desa). Penelitian ini dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara kepada sumber data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui DPMDP2A terdiri dari beberapa tahapan mulai dari perencanaan, pengganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, penatausahaan keuangan, pertanggunjawaban dan pelaporan. Adapun strategi pengawasan yang dilakukan DPMDP2A adalah pengawasan bersifat partisipatif, teknis dan normatif.
Collections
- Ilmu Administrasi Negara [269]