dc.description.abstract | Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum, Undang-undang, peraturan, ketentuan dan norma-norma yang berlaku dengan disertai kesadaran dan keikhlasan hati bahwa memang demikianlah seharusnya.
Pelayanan Masyarakat (Pelayanan Publik) menurut Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/Kep.M.Pan/7/2003 adalah suatu kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara layanan Publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. UPT Perusahaan Air Bersih merupakan salah satu dari aparatur Negara juga diharuskan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi dari UPT Perusahaan Air Bersih. Apabila seorang pegawai disiplin dalam melakukan tugasnya, akan tercapai kinerja yang lebih baik, maka diharapkan akan terjadi peningkatan pelayanan terhadap publik atau terhadap masyarakat.
Pencapaian kinerja yang lebih baik berkaitan dengan disiplin kerja, yang mana dalam meningkatkan disiplin kerja dalam perusahaan atau organisasi dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faftor-faktor tersebut antara lain tujuan karyawan atau pegawai, kemampuan tiap individu, teladan pimpinan, balas jasa (gaji dan kesejahteraan), keadilan, pengawasan, sanksi hukum, ketegasan (peraturan) dan persepsi karyawan.
Pada dunia kerja, kedisiplinan kerja dapat diartikan sebagai sikap karyawan atau pegawai yang mematuhi semua peraturan perusahaan atau organisasi, datang dan pulang tepat waktu, mengerjakan semua pekerjaan dengan baik, dan tidak mangkir. Kedisiplinan kerja dapat diartikan sebagai suatu sikap menghormati, menghargai, patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis serta sanggup menjalankan dan tidak mengelak untuk menerima sanksi-sanksi apabila ia melanggar tugas yang diberikan kepadanya.
Perusahaan atau organisasi yang dikelola dengan baik akan member hasil yang baik, banyak pendapat mengatakan bila perusahaan atau organisasi dikelola dengan menerapkan disiplin yang tinggi, diyakini akan memberikan hasil yang maksimal. Namun pada kenyataannya banyak perusahaan atau organisasi semakin lesu dalam menjalankan kegiatannya. Hal tersebut dikarenakan terlalu banyak kendala yang dihadapi perusahaan atau organisasi antara lain terjadinya pelanggaran disiplin kerja, efisiensi tenaga kerja dan masalah pengupahan.
Penyelesaian permasalahan yang terjadi di perusahaan atau organisasi bukanlah hal yang mudah, akibat PHK banyak karyawan atau pegawai yang akan memunculkan aksi unjuk rasa terhadap perusahaan atau organisasi. Karyawan atau pegawai akan menuntut hak mereka pada perusahaan atau organisasi sesuai dengan kewajiban yang telah mereka penuhi untuk perusahaan atau organisasi. Oleh karena itu, dalam menjalankan kegiatan perusahaan atau organisasi perlu adanya komitmen yang kuat antara pengusaha atau pimpinan dan pekerja atau pegawai mengenai hak dan kewajiban. Kewajiban karyawan atau pegawai adalah melaksanakan tugas yang ditetapkan oleh perusahaan atau organisasi yang harus dilaksanakan dengan disiplin sesuai dengan kesepakatan baik tertulis maupun lisan.
Demikian pula UPT Perusahaan Air Bersih Doloksanggul juga memahami dengan keadaan ini. Yang mana dengan kedisiplinan pegawai atau karyawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya maka pelayananan terhadap publik atau masyarakat akan meningkat.
Oleh karena latar belakang di atas maka penulis ingin meneliti tentang pengaruh kedisiplinan kerja terhadap peningkatan pelayanan terhadap publik atau masyarakat. Maka penulis memilih judul penelitian “Pengaruh Kedisiplinan Kerja Terhadap Peningkatan Pelayanan Masyarakat pada UPT Perusahaan Air Bersih Doloksanggul”. | en_US |