ANALISIS DAMPAK LALU – LINTAS ( ANDALALIN ) PADA RUAS JALAN DAN PERSIMPANGAN (StudiKasusPadaProyek PT. PODOMORO Medan)
Abstract
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 32 Tahun 2011 Tentang “Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas” menerangkan bahwa setiap proyek atau pembangunan pusat kegiatan atau bangunan yang dapat menarik bangkitan baru di lalulintas wajib membuat Analisis Dampak Lalu-Lintas (ANDALALIN).
Karena dengan dibuat Analisis Dampak Lalu-Lintas (ANDALALIN) maka diharapkan ganguan-ganguan lalu lintas dapat segera di ketahui sedini mungkin untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja jalan sekitar pusat-pusat kegiatan dan dapat memberikan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan lalu-lintas pada daerah tersebut.
Collections
- Sipil [285]