Show simple item record

dc.contributor.authorManalu, Togartua
dc.date.accessioned2018-05-22T07:49:23Z
dc.date.available2018-05-22T07:49:23Z
dc.date.issued2017-03-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1295
dc.description.abstractSebagimana dalam penjelasan umum undang-undang No.42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No.08 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Didalam pajak pertambahan nilai terdapat istilah pajak keluaran yaitu PPN yang terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, jasa kena pajak atau impor barang kena pajak. Selain pajak keluaran terdapat juga istilah pajak masukan yaitu PPN yang seharusnya dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan/atau penerimaan jasa kena pajak. Apabila pajak masukan lebih besar dari pada pajak keluaran makah wajib pajak akan mengalami lebih bayar dan wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan restitusi dan/atau meminta kembali kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).en_US
dc.subjectENGEMBALIAN KELEBIHANen_US
dc.titleMEKANISME ATAS PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN POLONIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record