Show simple item record

dc.contributor.authorAgustino, Jetro
dc.date.accessioned2018-05-22T07:42:35Z
dc.date.available2018-05-22T07:42:35Z
dc.date.issued2017-05-16
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1294
dc.description.abstractSejak dilakukannya reformasi perpajakan pada tahun 1984, maka sistem perpajakan yang sebelum official assessment yaitu suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak menjadi self assessment yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang. Sistem perpajakan seperti ini memberikan kepercayaan bagi Wajib Pajak sendiri untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah sebenarnya terutang atau yang dibayar. Sesuai dengan sistem ini aparat pajak atau fiskus adalah memberikan pelayanan, pembinaan, pengawasan terhadap pembayaran pajak. Kewajiban Pajak yang langsung dikenakan kepada Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan, disebut pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau badan, karena mereka memperoleh penghasilan berupa uang atau barang dalam jumlah tertentu, dan jumlah itu memenuhi syarat untuk dikenakan pajak.en_US
dc.subjectPERMOHONAN PENGURANGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25en_US
dc.subjectPerseoranganen_US
dc.titlePROSEDUR PERMOHONAN PENGURANGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN TIMURen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record