Show simple item record

dc.contributor.authorLubis, Julina Rut D.
dc.date.accessioned2025-09-19T08:00:24Z
dc.date.available2025-09-19T08:00:24Z
dc.date.issued2025-09
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12562
dc.description.abstractPPN adalah pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Daerah Pabean. Wajib Pajak Orang Pribadi, badan (perusahaan), maupun pemerintah yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PPN dibagi menjadi dua (2) yaitu Pajak Masukan atau VAT in dan Pajak Keluaran VAT out. Tujuan dilaksanakan penulisan ini untuk mengetahui Mekanisme Perhitungan, Pemungutan, Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPN pada PT. GMI. Penulis melakukan pengambilan data dengan melakukan observasi langsung dan mengambil dokumentasi yang berhubungan dengan laporan. Dari hasil pembahasan dalam penulisan ini disimpulkan bahwa kegiatan pemenuhan kewajiban Perpajakan pada PT. GMI dalam hal Perhitungan, Pemungutan, Pembayaran, dan Pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan Peraturan DIRJEN Pajak menggunakan coretax dengan pengenaan tarif 12% tetapi hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah. Namun sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) PMK 131/2024 tarif efektif PPN untuk barang dan jasa non-mewah dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP nilai lain yang ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian. Dengan demikian, tarif efektif PPN untuk barang dan jasa non-mewah tetap sebesar 11%.en_US
dc.subjectSPT Masa PPN,en_US
dc.subjectPerhitungan,en_US
dc.subjectPemungutan,en_US
dc.subjectPembayaran dan Pelaporan,en_US
dc.subjecttarif PPN,en_US
dc.subjectcoretax.en_US
dc.titleMEKANISME PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI PT. GMI DENGAN MENGGUNAKAN CORETAX DJP TAHUN 2025en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record