dc.description.abstract | Kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih menjadi tantangan besar, terutama karena kurangnya pemahaman terhadap undang-undang perpajakan, yang menyebabkan banyak wajib pajak belum melaporkan dan membayar pajak tepat waktu, berdampak negatif pada penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem pembayaran elektronik e-Billing untuk mempermudah proses ini. Laporan tugas akhir ini bertujuan menganalisis tata cara pembuatan e-Billing pada SPT Tahunan untuk pajak kurang bayar wajib pajak orang pribadi di Kantor Konsultan Pajak Jasa Abadi, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak dan efisiensi melalui e-Billing, dengan data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara. Hasil tugas akhir menunjukkan bahwa meskipun e-Billing dirancang untuk mempermudah pembayaran pajak, masih terdapat kendala seperti minimnya pemahaman prosedur, keterbatasan akses teknologi, dan masalah sinyal internet, serta sosialisasi yang kurang efektif dari pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif dari pemerintah dan konsultan pajak untuk membantu wajib pajak memahami dan memanfaatkan sistem e-Billing secara efektif, yang akan mendukung peningkatan penerimaan pajak dan pembangunan nasional | en_US |