Show simple item record

dc.contributor.authorLumbantoruan, Gokmacica Lestari
dc.date.accessioned2025-09-18T06:56:34Z
dc.date.available2025-09-18T06:56:34Z
dc.date.issued2025-09
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12527
dc.description.abstractPajak merupakan kontribusi wajib yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan nasional. Salah satu jenis pajak terbesar adalah PPh Pasal 21, yang dikenakan atas penghasilan pegawai. Seiring perkembangan teknologi, pelaporan PPh 21 kini dilakukan secara elektronik melalui e-Billing dan platform Coretax. Tujuan dari Penelitian dilakukan untuk mengetahui tata cara pembuatan e-Billing dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap berbasis web Coretax sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penelitian ini dilakukan pada Kantor Konsultan Pajak Esa Globalindo. Hasil dari penelitian ini yaitu Penerapan sistem e-billing mempermudah wajib pajak dalam pembayaran pajak secara elektronik menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat, pada sistem perpajakan terbaru web coretax. Penggunaan E-Billing sebagai sistem pembayaran pajak secara elektronik meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.en_US
dc.subjectPajak,en_US
dc.subjectPPh Pasal 21,en_US
dc.subjectE-billing,en_US
dc.subjectCoretax,en_US
dc.subjectSPT Masa,en_US
dc.subjectPegawai Tetap,en_US
dc.titleTATA CARA PEMBUATAN E-BILLING SPT MASA PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP BERBASIS WEB CORETAXen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record