dc.description.abstract | Banyaknya permasalahan yang sering terjadi dalam pekerjaan konstruksi menyebabkan pembangunan menjadi terganggu. Hal tersebut tentu akan membuat pekerjaan terlambat dan tidak sesuai rencana. Kecelakaan yang terdapat pada proyek dapat terjadi karena kelalaian pekerja dalam melindungi diri sendiri atau tidak berfungsinya APD sebagai alat pelindung selama pekerjaan berlangsung. Sistem Manajemen K3 pada pembangunan Jembatan Aek Asahan-Porsea perlu dianalisis dengan membandingkan pelaksanaan K3 di lapangan dengan beberapa peraturan mengenai SMK3. Dengan adanya analisis sistem K3 tersebut, dapat memberi gambaran mengenai besarnya tingkat risiko K3 serta pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif pada pekerjaan konstruksi di lapangan.
Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan analisis penilaian merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, khususnya yang tercantum dalam Pasal 16 dan Pasal 17, yang dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran dua mengenai dasar penilaian dan analisis tingkat pencapaian keberhasilan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek, dengan kriteria persentase kurang, baik, dan memuaskan. Subjek penelitian ini dilakukan pada proyek Pembangunan Jembatan Aek Asahan-Porsea.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek pembangunan Jembatan Aek Asahan-Porsea berhasil mengimplementasikan empat prinsip utama sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dengan persentase penilaian yang memuaskan yaitu 93,75% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. | en_US |