PENGARUH AMNESTI PAJAK PERIODE PERTAMA DAN PERIODE KEDUA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK YANG TERDAFTAR DI KOTA MEDAN
Abstract
Amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Uindang-Undang. Kebijakan pengampunan pajak merupakan pemerintah dalam meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya pengaruh amnesti pajak periode pertama dan periode kedua terhadap penerimaan pajak yang terdaftar di kota Medan.
Data diperoleh dengan metode dokumentasi yaitu mengambil data secara langsung kepada pihak KPP Madya Medan, KPP Pratama Medan Petisa, KPP Pratama Medan Polonia, KPP Pratama Medan Kota, KPP Pratama Medan Timur berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penulis juga mengumpulkan data-data yang diperlukan dengan studi kepustakaan melalui buku dan literatur yang sesuai dengan penelitian.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kebijakan amnesti pajak periode pertama dan periode kedua berpengaruh terhadap penerimaan pajak. kebijakan amnesti pajak signifikan mempengaruhi penerimaan pajak dari tahun 2015 ke tahun 2016, walaupun pada KPP Madya Medan kebijakan amnesti pajak belum signifikan mempengaruhi penerimaan pajak, bahkan jumlah penerimaan pajak pada tahun2016 menurun dari tahun 2015 walaupun ada penerimaan dari amnesti pajak.
Berdasarkan kesimpulan, dapat dikemukakan saran agar Sebaiknya lebih diterapkan lagi sosialisasi amnesti pajak secara menyeluruh, sehingga wajib pajak dapat memahami bahwa program amnesti pajak sangat bermanfaat bagi wajib pajak. Pada Kanwil DJP Sumut 1, sebaiknya petugas pajak harus mampu meningkatkan efektifitas dalam penerimaan pajak, walaupun amnesti pajak telah berakhir.
Collections
- Akuntansi [1543]