Show simple item record

dc.contributor.authorOmpusunggu, Bistok Subidio
dc.date.accessioned2018-04-17T06:57:19Z
dc.date.available2018-04-17T06:57:19Z
dc.date.issued2014-10-11
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1205
dc.description.abstractPajak penghasilan merupakan salah satu pajak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat (fiskus) atau merupakan pajak negara. Sebagai pajak langsung maka beban pajak tersebut menjadi tanggungan wajib pajak yang bersangkutan. Balai Penelitian Sungei Putih merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang kerja penelitian dan pengembangan perkaretan. Masalah yang ditemukan dalam penelitian ini adalah Apakah perhitungan pajak penghasilan pasal 21 yang menyangkut penghasilan pegawai tetap perusahaan telah sesuai dengan Pasal 21 (Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008) yang berlaku di Indonesia. Dari hasil analisis dan evaluasi data dapat dibuat beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Balai Penelitian Sungei Putih belum sepenuhnya mempedomani PPh 21 dalam menghitung pajak pegawai, karena terdapat iuran pegawai yang seluruhnya ditanggung pegawai yang bersangkutan tetapi tidak dimasukkan sebagai pengurang atas penghasilan bruto, yaitu iuran tabungan hari tua. Iuran tabungan hari tua seharusnya diperhitungkan sebagai pengurangan penghasilan bruto. 2. Dalam menghitung penghasilan netto, maka jenis pengurang atas penghasilan bruto pegawai pada perusahaan yang diterapkan dalam perhitungan PPh 21 hanya terdiri dari biaya jabatan dan iuran pensiun. 3. Jenis penghasilan tidak kena pajak pada perusahaan terdiri dari untuk diri wajib pajak orang pribadi, tambahan untuk wajib pajak yang kawin, serta tambahan untuk setiap anak banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas maka perlu disarankan agar: 1. Dalam perhitungan penghasilan neto, Balai Penelitian Sungei Putih sebaiknya menghitung iuran tabungan hari tua sebagai pengurang atas penghasilan bruto, sehingga perhitungan penghasilan yang dilakukan menjadi lebih tepat sesuai denga PPh 21. 2. Balai Penelitian Sungei Putih perlu mempertahankan perhitungan yang diterapkan atas penghasilan tidak kena pajak.en_US
dc.subjectPerhitungan Pajaken_US
dc.titleTINJAUAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PUSAT PENELITIAN KARET TANJUNG MORAWA DI BALAI PENELITIAN SUNGEI PUTIHen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record