dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Oranng Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia, (2) Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Oranng Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia,(3) Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Oranng Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Medan Polonia. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 100 responden dengan teknik pengumpulan sampel menggunakan purposive sampling dengan kriteria wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan tetap dan PNS yang terdaftar di KPP Pratama Medan Polonia. Metode pengumpulan data dengan menyebarkan kuesioner secara langsung dengan datang ke KPP Pratama Medan Polonia. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda dengan IBM Stastic SPSS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pemahaman Peraturan Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Medan Polonia, dibuktikan dengan t_hitung 5,916 menunjukkan bahwa t_hitung> t_(tabel ) (5,916 >1,660) dan signifikansi 0,000 < 0,05(2) Sanksi Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Medan Polonia, dibuktikan dengan t_hitung 2,089 menunjukkan bahwa t_hitung> t_(tabel ) (2,089 >1,660) dan signifikansi 0,039 < 0,05 (3) Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Medan Polonia, dibuktikan dengan t_hitung 5,097 menunjukkan bahwa t_hitung> t_(tabel ) (5,097 >1,660) dan signifikansi 0,000 < 0,05 (4). Pemahaman Peraturan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Medan Polonia, dibuktikan dengan F 120,324 menunjukkan bahwa F_hitung> F_(tabel ) (120,324 >1,660) dan signifikansi 0,000 < 0,05. | en_US |