dc.description.abstract | Rendahnya kepatuhan wajib pajak di Indonesia, meskipun jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meningkat, masih menjadi masalah, terutama di daerah terpencil seperti Tapanuli Utara. Banyak pelaku UMKM tidak memahami kewajiban perpajakan mereka, yang berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan. Pengetahuan tentang aturan dan prosedur perpajakan di kalangan mereka juga sangat minim. Selain itu, sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum menjangkau semua wajib pajak, sehingga pemahaman mengenai pentingnya pajak dan dampaknya terhadap pembangunan masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan, dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening, khususnya di kalangan pelaku UMKM di Tapanuli Utara. Metode kuantitatif dengan analisis Partial Least Square (PLS) digunakan dalam penelitian ini. Hasil menunjukkan bahwa pengetahuan wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan, demikian pula sosialisasi pajak. Namun, pengetahuan tidak berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak, sedangkan sosialisasi memiliki pengaruh positif. Kesadaran wajib pajak berpengaruh pada kepatuhan dan berperan sebagai mediator antara sosialisasi dan kepatuhan, tetapi tidak antara pengetahuan dan kepatuhan. Penelitian ini menekankan pentingnya meningkatkan pengetahuan dan sosialisasi pajak untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di kalangan UMKM, dengan rekomendasi untuk Badan Pendapatan Daerah agar memperluas program edukasi perpajakan yang lebih mudah diakses. | en_US |