dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan: untuk menganalisis pengelolaan dana desa di Desa Nagasaribu IV Kecamatan LintongNihuta Kabupaten Humbang Hasundutan. Variabel penelitian ini adalah pengelolaan dana desa yang diukur dengan menggunakan indikator yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Subjek penelitian ini adalah seluruh laporan pengelolaan dana desa dan aparat yang mendukung dalam proses pengelolaan keuangan dana desa di Desa Nagasaribu IV Kecamatan LintongNihuta Kabupaten Humbang Hasundutan. Fokus penelitian ini adalah laporan pengelolaan dana desa yang mendukung yakni tahun 2023 yang merupakan proses pengelolaan dana desa serta aparat desa yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa di Desa Nagasaribu IV Kecamatan LintongNihuta Kabupaten Humbang Hasundutan. Aparat desa yang dimaksud adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Ketua BPD. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan dokumentasi dan wawancara. Analisis data yang dilakukan dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa di Desa Nagasribu IV Kecamatan LintongNihuta Kabupaten Humbang Hasundutan cukup sesuai pada tahapan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban hasil kuisioner menunjukkan 100%, serta kurang sesuai pada tahapan Perencanaan, Pelaksanaan hasil kuisioner menunjukkan 90%, dan tahap Pelaporan 0% sedangkan dari segi prioritas penggunaan dana desa belum seluruhnya penggunaan dana desa diprioritaskan, terutama dalam penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, pengembangan seni budaya lokal dan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam. | en_US |