dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang permasalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 atas karyawan tetap Kantor Konsultan Pajak Alamsyah. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode observasi (pengamatan) yaitu kegiatan mencari dan mengumpulkan data dengan cara langsung maupun tidak langsung terjun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dengan mengamati, mendengar, dan ikut serta dalam mengerjakan tugas yang diberikan perusahaan dengan memberikan petunjuk dan arahan terlebih dahulu dengan pedoman pada ketentuan yang berlaku. Penelitian dilakukan pada Konsultan Pajak Alamsyah yang merupakan salah satu kantor tempat pihak yang memberikan jasa konsultansi Perpajakan kepada wajib pajak. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kepatuhannya dalam melaksanakan perhitungan PPh Pasal 21 dan melaporkan SPT Masa dan tahunan telah sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak yang tercantum dalam undang-undang pajak penghasilan pasal 21 terbaru, serta menggunakan dokumen pajak yang relevan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. | en_US |