Show simple item record

dc.contributor.authorVERAWATI, ENJEL
dc.date.accessioned2024-10-17T07:13:42Z
dc.date.available2024-10-17T07:13:42Z
dc.date.issued2024-10-17
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11323
dc.description.abstractTujuan Penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui apa saja yang menjadi perbedaan peraturan UU PPh 21 dan TER tahun 2024 khususnya pada PPh pasal 21 (2) Untuk mengetahui bagaimana cara pembuatan SPT masa PPh pasal 21 dan pembuatan bukti potong PPh 21 sesuai dengan PER-2/PJ/2024 (3) Untuk mengetahui apakah perubahan peraturan tarif dan mekanisme pelaporan PPh 21 semakin mempermudah wajib pajak. Pembuatan SPT Masa PPh 21 Atas Karyawan dengan mengguranakan tarif efektif rata-rata merupakan sebuah hal penting yang wajib di lakukan setiap masa bagi perusahaan. Taerif efektif rata-rata ini juga merupakan reformasi terbaru yang di sahkan oleh direktorat jenderal pajak pada tanggal 01 januari 2024 dan semua wajib pajak wajib mematuhi dan mengitu aturan baru ini. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan penulis berupaya untuk memahami serta merekam setiap kejadian dan peristiwa yang terjadi pada saat melakukan penelitian yang kemudian mencatat dan menyajikan hasil pengamatan sebagaimana adanya. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan jika PT. X. mampu untuk menggunakan peraturan reformasi terbaru dari Dirjen Pajak dan dianggap bahwa reformasi ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakannya.en_US
dc.subjectPPh pasal 21,en_US
dc.subjectSPT Masa,en_US
dc.subjectPP 58 Tahun 2023,en_US
dc.subjectdan PMK 168 Tahun 2023en_US
dc.titlePEMBUATAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPH 21 ATAS KARYAWAN PT. X DENGAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record