dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Prosedur pemberian kredit pensiun pada PT Bank SUMUT Medan Periode Tahun 2022 berdasarkan SOP telah ditetapkan. Dalam penelitian yang dilakukan, analisis data dilakukan dengan metode deskriptif yaitu dengan mengumpulkan data, mengintrepesikan dan menganalisa data sehingga memberikan keterangan yang lengkap bagi penyelesaian masalah yang dihadapi mengenai Prosedur Pemberian Kredit Pensiun. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Sumber data yang digunakn adalah data primer dan data sekunder. Semua data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara, kuesioner, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Prosedur pemberian kredit pensiun pada PT Bank SUMUT Medan sudah sesuai/ditetapkan dengan standar operasional perusahaan maupun dengan teori yang ada. Dimana secara garis besar prosedur tersebut terdiri dari tahap Pengajuan berkas-berkas, Tahap Analisis Kredit, Rekomendasi Keputusan Pemberian Kredit, Keputusan Permohonan Kredit, dan Pencairan Kredit. PT Bank SUMUT Medan juga menerapkan analisis 5C dalam hal pemberian kredit pensiun. Analisis ini sangat penting untuk menentukan kelayakan calon debitur sebelum menerima kredit. Bagian Bagian yang terlibat dalam prosedur pencairan kredit oleh PT Bank SUMUT Medan adalah Account Officer (AO), Suvervisor, Sales and Marketing Officer, Pimpinan Cabang Pembantu dan Teller. Dokumen-dokumen yang digunakan dalam pemberian kredit pensiun yaitu Formulir Pengajuan Kredit, Memorandum Persetujuan Kredit Pensiun, Surat Perjanjian Kredit (SPK), Bukti Penyerahan Jaminan Kredit Pensiun. | en_US |