Show simple item record

dc.contributor.authorNAINGGOLAN, ROSNITA
dc.date.accessioned2024-10-01T07:57:12Z
dc.date.available2024-10-01T07:57:12Z
dc.date.issued2024-10-01
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11026
dc.description.abstractPeraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS secara e-filling melalui website. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti mengenai kemudahan, keamanan dan kerahasiaan pelaporan menggunakan e-Filling. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini menunjukkan Pada tahun 2020 wajib pajak yang menggunakan e-Filling sebanyak 9 wajib pajak dari 26 wajib pajak yang mencapai target 34% yang digolongkan tidak efektif, pada tahun 2021 wajib pajak yang menggunakan e-Filling sebanyak 30 dari 45 wajib pajak yang mencapai target 60% digolongkan kurang efektif, kemudian pada tahun 2022 wajib pajak yang menggunakan e-Filling sebanyak 55 wajib pajak dari 65 wajib pajak yang mencapai target 80% digolongkan cukup efektif dan pada tahun 2023 wajib pajak yang menggunakan e-Filling sebanyak 76 dari 80 wajib pajak yang mencapai target 95% yang digolongkan efektif. Berdasarkan perhitungan rumus diketahui tingkat efektivitasnya sebesar 95 % dan berdasarkan Rasio 90% - 100% termasuk dalam kategori efektif.en_US
dc.subjectTingakt efektivitas penggunaan e-Filling dalam SPTen_US
dc.titleEFEKTIVITAS PENGGUNAAN E-FILLING DALAM PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI PADA PT. INDO FINANCE MANDIRIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record