Show simple item record

dc.contributor.authorWARUWU, FRANS JESENS
dc.date.accessioned2024-10-01T07:35:00Z
dc.date.available2024-10-01T07:35:00Z
dc.date.issued2024-10-01
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11024
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui saja yang menjadi unsur biaya 3m (mendapatkan, menagih, dan memelihara Penghasilan) pada PT X yang wajib di lakukan penyesuaian Laporan Keuangan Fiskal. (2) Untuk mengetahui perbedaan koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial pada PT. X dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang pajak penghasilan. (3) Untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan (PPh) Badan pada PT. X sudah sesuai dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang pajak penghasilan. Koreksi Fiskal merupakan proses yang dilakukan dalam menyusun laporan keuangan dengan melakukan penyesuaian atas laba keuangan komersial dan disesuaikan dengan peraturan perpajakan seperti yang dijelaskan diatas, dimana beberapa elemen akan dikoreksi fiskal apabila pembuatan secara komersial tidak sesuai dengan pembatas yang di atur dalam undang-undang perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan penulis berupaya untuk memahami serta merekam setiap kejadian dan peristiwa yang terjadi pada saat melakukan penelitian yang kemudian mencatat dan menyajikan hasil pengamatan sebagaimana adanya. PT. X. sebagai salah satu badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki peredaran bruto diatas 4.8M dan memperoleh fasilitas sesuai dengan pasal 31e UU HPP juga melakukan kewajiban untuk melaksanakan koreksi fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.en_US
dc.subjectkoreksi Fiskal,en_US
dc.subjectlaporan keuangan komersial,en_US
dc.subjectlaporan keuangan fiskal,en_US
dc.subjectPPh pasal 25.en_US
dc.titleKOREKSI FISKAL ATAS PT. X PADA LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record