Show simple item record

dc.contributor.authorNaibaho, PUTERI HOASI PERPETUA
dc.date.accessioned2018-04-12T07:27:33Z
dc.date.available2018-04-12T07:27:33Z
dc.date.issued2018-03-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1091
dc.description.abstractakuntansi pemerintahan Indonesia. Dengan menetapkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Penerapan PP No. 24 Tahun 2005 memang masih bersifat sementara, hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pasal 36 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pedapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan maka digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Sementara itu ketentuan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 36 ayat (1) tentang keuangan negara, mengamanatkan penggunaan basis akrual dalam pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja, yang berbunyi sebagai berikut: Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13,14,15 dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Adanya penetapan PP No. 71 Tahun 2010 maka penerapan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah mempunyai landasan hukum.Menurut PP No.71 tahun 2010 pengertian SAP Berbasis Akrual adalah: SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBB. Hal ini berarti bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk dapat segera menerapkan SAP yang baru yaitu SAP berbasis akrual dan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tahun 2015. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 UU No. 17 tahun 2003 yang mengamanatkaan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP.en_US
dc.subjectAnggaranen_US
dc.subjectPendapataan Belanjaen_US
dc.titleANALISIS PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH BERBASIS AKRUAL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LANGKATen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record