dc.contributor.author | NABABAN, Ayu Yuliasri Anastasia | |
dc.date.accessioned | 2024-09-09T09:38:04Z | |
dc.date.available | 2024-09-09T09:38:04Z | |
dc.date.issued | 2024-09-09 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10916 | |
dc.description.abstract | Kantor Konsultan Pajak Jasa Abadi merupakan kantor yang berpengalaman, terlatih dan memberikan pelayanan jasa konsultan pajak kepada klien dalam membantu prosedur perhitungan, pemotongan, serta pelaporan SPT baik itu orang pribadi maupun badan, sesuai dengan peraturan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menggunakan Tarif Efektif Rata – Rata Bulanan (TER Bulanan). Pada Kantor Konsultan Pajak Jasa Abadi Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan dalam perhitungan penghasilan karyawan tetapnya yaitu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721 – VIII. Pembuatan bukti potong PPh 21 dan/atau 26 kini dilakukan melalui aplikasi e – Bupot PPh 21/26 Direktorat Jenderal Pajak. Metode yang digunakan penulis dalam pengumpulan data Tugas Akhir adalah metode observasi (pengamatan). Dari hasil pembahasan yang dilakukan, maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Perhitungan PPh 21 menggunakan TER lebih mudah dan lebih sederhana pada saat melakukan perhitungan dan pembuatan bukti potong menjadi lebih mudah setelah menggunakan E-Bupot 21/26. | en_US |
dc.subject | Perhitungan PPh 21, | en_US |
dc.subject | dan Pembuatan Bukti Potong 21/26 Bulanan | en_US |
dc.title | PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PEMBUATAN BUKTI POTONG SPT MASA PPH 21/26 ATAS KARYAWAN TETAP MELALUI JASA KONSULTAN PAJAK JASA ABADI | en_US |