Show simple item record

dc.contributor.authorSIBURIAN, DEWINDA LESTARI
dc.date.accessioned2018-04-12T06:51:07Z
dc.date.available2018-04-12T06:51:07Z
dc.date.issued2018-03-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1085
dc.description.abstractKredit bermasalah adalah tidak kembalinya kredit itu tepat waktu pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit. Kredit bermasalah selalu ada dalam kegiatan perkreditan bank. Pada tahun 2015 dapat dilihat jumlah kredit lancar pada PT. Bank SUMUT Cabang Sidikalang sebesar 96,29% dan jumlah kredit bermasalah untuk tahun 2015 sebesar 3,71%. Penyebab kredit bermasalah dapat ditinjau dari faktor internal/eksternal debitur dan faktor internal bank. Faktor internal bank umumnya dapat disebabkan mudahnya percaya begitu saja pada data yang diterima, lemahnya sistem pemantauan kredit yang dilakukan oleh pihak bank, kurangnya pengawasan kredit yang dilakukan oleh pihak bank, ketidakpahaman mengajukan rencana penyelamatan/penyelesaian kredit, analisis kreditnya dangkal dan kurang lengkap, data kurang akurat dan kurang relevan dan lain sebagainya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menyebabkan kredit bermasalah dan bagaimana penanggulangan kredit bermasalah pada PT. Bank SUMUT Cabang Sidikalang tahun 2015.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan penulis maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut analisis kredit bermasalah yang dilakukan pada PT. Bank SUMUT Cabang Sidikalang dalam memberikan keputusan kelayakan kredit sudah diterapkan dengan baik hal ini dapat dilihat dari faktor-faktor internal perbankan tidak sepenuhnyamenyebabkan kredit bermasalah. Penanggulangan yang dilakukan bank dalam mengatasi kredit bermasalah yaitu dengan alternatifpenyelesaiankreditsecararescheduling (penjadwalanulang), reconditioning (persyaratanulang), restructuring (penataanulang), kombinasi, penyitaanjaminandankepailitan yang merupakansalahsatulembagahukum. Berdasarkan kesimpulan yang telah dibuat penulis, maka dikemukakan saran yaitu penilaian kreditharus diterapkan lebih teliti lagi, khususnya penilaian terhadap jaminan yang diberikan nasabah kepada bank, dan juga penilaian terhadap karakter nasabah itu sendiri.Sebelum melakukan jaminan kredit, bank hendaknya memiliki kepastian terhadap nilai jaminan nasabah agar nilai jaminan tersebut merupakan nilai wajar dan akurat, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran bank dalam mencairkan kredit kepada nasabah.en_US
dc.subjectKredit Bermasalahen_US
dc.subjectPenanggulangan Kredit Bermasalahen_US
dc.titleANALISIS KREDIT BERMASALAH PADA PT. BANK BANK SUMUT CABANG SIDIKALANGen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record