EFEKTIVITAS GEOTAGGING DALAM PENERIMAAN PAJAK DI KPP PRATAMA KABANJAHE
Abstract
Menurut Undang-undang No.16 tahun 2009, pasal 1 angka 1 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No.26 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa :
“ Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk nkeperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat