dc.description.abstract | Pemilihan umum menjadi sebuah sarana agar terjaminnya cita-cita dan tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945. Pemerintah dengan DPR telah menyepakati penyelenggaraan pemilihan umum pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang dan 27 November 2024 untuk Pilkada serentak. Hal ini menjadi pengalaman pertama bagi bangsa Indonesia di mana sebelumnya Pemilu Legislatif, Presiden dan Kepala Daerah tidak dilangsungkan dalam waktu yang bersamaan. Dilihat dari skala luas, Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara dibentuk agar berperan di dalam semua tahapan demokrasi, baik itu transisi maupun konsolidasi. Sebagai lembaga pengawas pemilihan umum, Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang yakni mengawasi setiap proses pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana pemilu dan kode etik.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. “Proses penelitian untuk memahami yang didasarkan pada tradisi penelitian dengan metode yang khas meneliti masalah manusia atau masyarakat. Peneliti membangun gambaran yang kompleks dan holistik, menganalisis kata-kata, melaporkan pandangan informan secara terperinci dan melakukan penelitian dalam seting alamiah”.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pemilihan. Salah satunya melalui program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Meningkatkan kepeloporan masyarakat dalam penegakan hukum dan pengawasan partisipatif serta inovatif, Bawaslu akan kerjasama dan mengembangkan fasilitasi pengawasan partisipatif. Kerjasama dalam pengawasan pemilu dilakukan dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi. Kerjasama dengan organisasi kemasyarakat dilakukan untuk membentuk simpul pengawasan partisipatif sebagai upaya menggagas pengawasan, dan membuat inovasi pengawasan partisipatif menggunakan teknologi informasi. | en_US |