dc.description.abstract | Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa menurut Permendagri Nomor 20 tahun 2018 dan menganalisis penerapan akuntabilitas dari segi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban di Desa Aeknauli I Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan.
Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan kuesioner Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa kuesioner dan data sekunder yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Aek Nauli I Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dengan menggunakan kuisioner, Akuntabiltas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Aek Nauli I Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban sudah dilakukan dengan baik dan telah sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan desa yang terdapat pada Permendagri No. 20 Tahun 2018. Didukung dengan dokumentasi Desa Aek Nauli I Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan hal yang perlu diperhatikan, ada baiknya tim pengawas baik dari desa maupun kecamatan perlu ditingkatkan agar pelaksanaan kegiatan pembangunan desa sesuai dengan rencana kerja pembangunan yang telah dibuat dan untuk menghindari penyelewengan dari pihak-pihak tertentu. | en_US |