ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA PEGAWAI TETAP PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM (PERSERO)
dc.contributor.author | PURBA, AMELIA OKTAVIA | |
dc.date.accessioned | 2024-02-01T05:40:16Z | |
dc.date.available | 2024-02-01T05:40:16Z | |
dc.date.issued | 2024-02-01 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10134 | |
dc.description.abstract | Penelitian dengan judul “ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA PEGAWAI TETAP PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM (PERSERO)” dilakukan bertujuan mengetahui perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji wajib pajak orang pribadi pada pegawai tetap di PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Penelitian ini dilakukan dengan teknik dokumentasi, penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan tidak terdapat perselisihan besarnya pajak penghasilan pada tahun 2022. Dapat disimpulkan bahwa PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) telah menerapkan serta mengikuti Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. | en_US |
dc.subject | PPh Pasal 21, | en_US |
dc.subject | Wajib Pajak, | en_US |
dc.subject | Undang-Undang Harmonisasi | en_US |
dc.title | ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA PEGAWAI TETAP PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM (PERSERO) | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Akuntansi [1723]