Show simple item record

dc.contributor.authorPURBA, AMELIA OKTAVIA
dc.date.accessioned2024-02-01T05:40:16Z
dc.date.available2024-02-01T05:40:16Z
dc.date.issued2024-02-01
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10134
dc.description.abstractPenelitian dengan judul “ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA PEGAWAI TETAP PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM (PERSERO)” dilakukan bertujuan mengetahui perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji wajib pajak orang pribadi pada pegawai tetap di PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Penelitian ini dilakukan dengan teknik dokumentasi, penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan tidak terdapat perselisihan besarnya pajak penghasilan pada tahun 2022. Dapat disimpulkan bahwa PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) telah menerapkan serta mengikuti Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.en_US
dc.subjectPPh Pasal 21,en_US
dc.subjectWajib Pajak,en_US
dc.subjectUndang-Undang Harmonisasien_US
dc.titleANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA PEGAWAI TETAP PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM (PERSERO)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record