Show simple item record

dc.contributor.authorHALAWA, WELLMAN MARTHIN PURNAMA
dc.date.accessioned2024-01-29T07:14:13Z
dc.date.available2024-01-29T07:14:13Z
dc.date.issued2024-01-29
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10113
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui cara penghitungan dan mekanisme pemotongan dan pemungutan serta penyetoran dan pelaporan PPh pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan dan (2) untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam mengikuti peraturan dirjen pajak terkait PER- 24/PJ/2021 tentang pajak penghasilan unifikasi. Pemotongan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan merupakan sebuah mekanisme yang harus dilakukan oleh wajib pajak apabila telah melakukan pemotongan dan pemungutan serta penyetoran PPh pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan yang bersifat final dan diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan kegiatan perpajakan dan di harapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak setiap tahun. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan penulis berupaya untuk memahami serta merekam setiap kejadian dan peristiwa yang terjadi pada saat melakukan penelitian yang kemudian mencatat dan menyajikan hasil pengamatan sebagaimana adanya. CV. Mitra Titikuning sebagai salah satu badan usaha yang menyewa gedung sebagai tempat usaha telah melakukan kewajiban perpajakan nya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.en_US
dc.subjectPPh pasal 4 ayat (2),en_US
dc.subjectSewa tanah dan bangunan,en_US
dc.subjectdan PER-24/PJ/2021en_US
dc.titleMEKANISME PEMOTONGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA TANAH DAN BANGUNANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record