dc.description.abstract | Pendahuluan: Standar air yang bersih dan aman menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.492/Menkes/Per/IV/2010 yaitu 100% dari sampel air yang diperiksa tidak boleh mengandung organisme coliform per 100 ml. Metode paling sederhana yang dilakukan untuk mendeteksi kontaminasi air oleh mikroorganisme antara lain dengan uji Most Probable Number (MPN). Air yang terkontaminasi bakteri coliform dapat menyebabkan berbagai penyakit (water borne disease), salah satunya adalah diare. Salah satu kecamatan dengan angka kejadian diare yang tinggi adalah Kecamatan Medan Amplas, yaitu 1148 kasus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah air minum isi ulang yang dijual di depot air minum isi ulang di Kecamatan Medan Amplas telah sesuai dengan standar air minum yang sehat dan aman secara mikrobiologi.
Metode: Jenis metode penelitian ini adalah deskriptif observasional dengan populasinya yaitu air minum isi ulang yang dikemas dalam galon yang dijual di seluruh depot air minum isi ulang di Kecamatan Medan Amplas. Jumlah sampel pada penelitian ini sebanyak 11 sampel, dan dilakukan pemeriksaan uji Most Probable Number (MPN) yaitu uji presumtif dan konfirmatif.
Hasil: Air minum isi ulang yang dijual di depot air minum isi ulang di Kecamatan Medan Amplas menunjukkan hasil 90,91% positif telah terkontaminasi bakteri coliform dan 9,09% negatif terkontaminasi bakteri coliform. Air minum isi ulang yang termasuk kategori conformity risk ada 1 sampel (9,09%), low risk ada 5 sampel (45,46%), intermediate risk ada 1 sampel (9,09%), dan high risk ada 4 sampel (36,36%).
Diskusi: Terkontaminasinya 90,91% sampel air minum isi ulang yang dijual di depot air minum isi ulang di Kecamatan Medan Amplas dapat disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah sumber air baku, proses pengolahan (filtrasi dan desinfeksi), penanganan galon serta pencucian galon penampung air minum isi ulang dan kondisi depot. | en_US |