Show simple item record

dc.contributor.authorPanjaitan, STEVY LOLITA YOLANDA
dc.date.accessioned2018-04-07T04:03:20Z
dc.date.available2018-04-07T04:03:20Z
dc.date.issued2018-03-19
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1000
dc.description.abstractAkuntansi aset tetap merupakan suatu seni pencatatan yang mengelolah transaksi maupun data yang berhubungan dengan aset tetap suatu organisasi dan melaporkan/ menyajikan serta menafsirkan hasilnya. Penelitian ini mengkaji tentang aset tetap berupa: pengakuan aset tetap, perolehan dan pencatatan aset tetap, metode penyusutan asset tetap, pengeluaran aset tetap, penyajian asset tetap. Penelitian ini dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jln. KH. Wahid Hasyim No. 8A. Metode analisis data yang dilakukan penulis ialah metode analisis deskriptif dan metode analisis komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa akuntansi aset tetap pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara telah sesuai dengan PSAP No. 07. Harga perolehan aset tetap yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara dicatat sebesar harga pembelian yang dibayar kepada supplier. Adapun proses pembayarannya yaitu pengusulan SPP dn SPM dari SKPD kepada PPKD dan harus disahkan oleh PPKD lalu uang ditransfer PPKD kepada supplier tapi tetap melalui anggaran SKPD. Metode penyusutan aset tetap pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara adalah menggunakan metode garis lurus (Straight Line Method) sesuai dengan Standart Akuntansi Pemeritah dan dilakukan secara konsisten dalam metode penyusunan setiap tahunnya. Berdasarkan kajian diatas maka penulis menyarankan Akuntansi aset tetap yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara sebaiknya dipertahankan karena sudah dalam kategori baik dan telah sudah sesuai dengan PSAP No. 07, dan perlunya dilakukan pemeriksaan fisik secara rutin dalam sekali setahun juga seharusnya melakukan pemeriksan fisik secara mendadak untuk mengantisipasi adanya manipulasi aset tetap. Dan pemantauan akan akuntansi pada pembiayaan setelah perolehan sebaiknya dipantau sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kesalahan pengklasifikasian pembiayaan yang berdampak pada nilai buku dari setiap aset tetap tersebut.en_US
dc.subjectAkuntansien_US
dc.subjectAset Tetapen_US
dc.titleAKUNTANSI ASET TETAP PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SUMATERA UTARAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record