Browsing by Subject "Menggunakan Tenaga Listrik Bukan Haknya Secara Melawan Hukum"
Now showing items 1-1 of 1
-
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANG MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN HAKNYA SECARA MELAWAN HUKUM ( STUDI. PUTUSAN NO.95/PID.SUS/2020 PN.JKT.UTR )
(2022-11-24)Listrik termasuk barang bergerak yang tidak bertubuh, artinya barang yang tidak dapat dilihat, tetapi dapat dirasakan manfaatnya. Oleh karena itu produk listrik tersebut merupakan objek transaksi jual beli yang mengandung ...