AKUNTANSI ASET TETAP DALAM LAPORAN KEUANGAN PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai bagaimana akuntansi aset tetap dalam laporan keuangan yang terjadi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2010 berbasis akrual, yang mana hal ini juga diatur pada PSAP No.07 terkait aset tetap dalam pemerintahan.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan mengumpulkan data yang terjadi di instansi Bappeda seperti melakukan dokumentasi dan melalui wawancara baik dengan pihak pengadaan barang dan aset dan juga dengan pihak bagian akuntansi di instansi tersebut. Metode analisis yang digunakan adalah penjodohan pola (komparatif) yang bertujuan untuk membandingkan kesesuaian laporan keuangan dengan PP No.71 tahun 2010. Penelitian ini menggunakan data Laporan Keuangan yaitu Neraca, Daftar Kartu Inventaris Barang, Laporan Penyusutan Aset Tetap dimana keseluruhan data ini berada pada periode 2017.
Berdasarkan hasil analisis bahwasanya Bappeda Pemerintah Kabupaten Langkat telah menerapkan PP No. 71 tahun 2010 terkait akuntansi aset tetapnya. Hal ini dapat dilihat dari penyajian aset tetap dalam neraca yang sudah menyajikan akumulasi penyusutan di dalam neraca Bappeda Pemerintah Kabupaten Langkat ini sehingga neraca yang disajikan tidak terdapat penyajian yang overstated yaitu sebesar Rp 1.844.204.134,00 pada 31 Desember 2017 dimana penyusutan yang terdapat secara keseluruhan ini sudah berasal dari seluruh aset yang dimiliki, baik dari peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, maupun konstruksi dalam pengerjaan, dikecualikan terhadap aset seperti tanah karena aset tanah tidak memiki penyesuaian untuk disusutkan.
Collections
- Akuntansi [1723]