PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN TEMPAT IBADAH DALAM KAMPANYE (STUDI PUTUSAN NOMOR 56/Pid.Sus/2019/PN. Skh)
Abstract
Pemilihan umum adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintah negara yang demokratis berdasarka Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tempat ibadah dalam kampanye dalam studi kasus putusan nomor 56/Pid.Sus/2019/PN.Skh) dan Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku yang melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tempat ibadah dalam kampanye dalam studi kasus Putusan nomor 56/Pid.Sus/2019/PN.Skh). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara menganalisis kasus dalam putusan Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN. Skh, dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menjawab permasalahan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa terdakwa NUR ROCHMI KURNIA SARI, S.Pd., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.