PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA APARAT DESA YANG MENGGELAPKAN UANG YANG DISIMPAN KARENA JABATAN DALAM PELELANGAN TANAH (Studi Putusan Nomor 136/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby)
Abstract
Korupsi adalah salah satu istilah yang populer di Indonesia yaitu perbuatan yang dapat merugikan pemerintah dan rakyat dengan cara mengambil uang Negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Korupsi mempunyai beberapa bentuk salah satunya adalah penggelapan dalam jabatan. Perbuatan menggelapkan uang yang disimpan karena jabatan umumnya dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara baik yang di tingkat desa maupun tingkat pusat. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat judul skripsi yaitu Pertanggungjawaban Pidana Aparat Desa yang Menggelapkan Uang yang Disimpan karena Jabatan dalam Pelelangan Tanah (Studi Putusan Nomor
136/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana aparat desa yang menggelapkan uang yang disimpan karena jabatan dalam pelelangan tanah dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap aparat desa. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan cara meneliti sumber bahan hukum dan non hukum seperti undang-undang, buku, jurnal hukum, artikel, skripsi, kamus, ensiklopedia, internet dan putusan pengadilan.
Hasil dari penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pidana terhadap aparat desa yang menggelapkan uang yang disimpan karena jabatan dalam pelelangan tanah dalam Putusan Nomor 136/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby adalah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dipidana berdasarkan Pasal 8 Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.