TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA YANG MEMPERBURUK KONDISI LINGKUNGAN HIDUP (Studi Putusan Nomor : 33/PID.SUS/2020/PN Tdn)
Abstract
Perbuatan penambangan tanpa izin usaha pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku penambangan tanpa izin usaha. Persoalannya adalah apakah dasar pertimbangan hakim dalam putusaan sudah sesuai dengan perbuatan dan peraturan? serta bagaimana langkah pemerintah dalam mencegah laju penambangan tanpa izin usaha?
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini mengacu pada jenis penelitian Yuridis Normatif atau termasuk dalam penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas, serta apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh bahwa Hakim memberikan dasar pertimbangan secara yuridis dan non-yuridis dalam menjatuhkan suatu putusan kepada pelaku penambangan tanpa izin usaha dengan memperhatikan pertimbangan Hakim oleh karena semua unsur-unsur yang berkaitan dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi. Dalam pencegahan penambangan tanpa izin pihak kepolisian dan pemerintah daerah yang berwenang masih memiliki kekurangan dalam melakukan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat, sehingga masih banyak masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya membuat izin usaha pertambangan.