PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELAKU TURUT SERTA YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING TANPA IZIN
Abstract
Penjatuhan sanksi sebagai upaya yang sah yang dilandasi oleh hukum untuk mengenakan sanksi pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan hakim dan pertanggungjawaban pidana dalam penjatuhan sanksi pelaku turut serta yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Penjatuhan Sanksi Pelaku Turut Serta Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2018/PN Amb Jo Putusan Nomor 2128 K/Pid.Sus/2019), pelaku dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, karena perbuatannya yang menguntungkan diri sendiri ini dan terbukti melanggar Undang–Undang Ketenagakerjaan, sehingga merugikan negara serta dapat dijatuhkan sanksi pidana.