FAKTOR – FAKTOR KETEPATAN WAKTU PELAPORAN LAPORAN KEUANGAN
Abstract
Ketepatan waktu merupakan salah satu faktor penting dalam menyajikan suatu informasi yang relevan. Dengan ditetapkannya Peraturan Bapepam Nomor X.K.2, dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-36/PM/2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala bahwa laporan keuangan harus disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan laporan keuangan yaitu profitabilitas, solvabilitas, likuiditas, ukuran perusahaan.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis riset kepustakaan (libarary research). Data tersebut diperoleh melalui jurnal penelitian terdahulu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif dan metode analisis komparatif. Berdasarkan review yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan :
Semakin besar rasio Profitabilitas maka semakin tepat waktu perusahaan dalam melaporkan informasi keuangnnya, namun profitabilitas bukan menjadi tolak ukur utama dalam pelaporan informasi keuangan.
Rasio solvabilitas yang rendah akan menjadi berita baik bagi perusahaan. Namun hal ini tidak terjadi pada perusahaan yang kemampuan tingkat pengembalian kewajibannya rendah.
Likuditas merupakan kemampuan perusahaan dalam melunasi hutang jangka pendek. Rasio likuiditas yang tinggi merupakan hal yang menarik perhatian investor dan kreditur untuk menanamkan modal bagi perusahaan, sehingga semakin tinggi rasio likuiditas semakin tepat waktu perusahaan dalam melaporkan informasi keuangannya
Ukuran perusahaan tidak menjamin melaporkan informasi keuangannya secara tepat waktu. Melainkan apabila suatu perusahaan didukung dengan teknologi dan sistem informasi yang memadai, sumber daya yang lebih, dan pengendalian intern yang kuat, dipastikan akan melaporkan laporan keuangannya dengan tepat waktu.
Collections
- Akuntansi [1682]