PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA PT.BANJAR SETIA GROUP KOTA MEDAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan akuntansi aset tetap atas penggolongan, pengakuan, pengukuran, penyusutan,penyajian serta penghapusan aset tetap pada PT. Banjar Setia Group Kota Medan pada daftar aset tetap tahun 2020 dilakukan dengan menganalisis sejauh mana perusahaan telah menerapkan kebijakan akuntansi aset tetap berdasarkan dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) Bab 15 dalam aktivitas oprasional perusahaan.
SAK ETAP yaitu standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.
Penelitian ini dilakukan pada PT.Banjar Setia Group Kota Medan yang bergerak dalam bidang Environmental Service. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa sejarah singkat perusahaan, struktur organisasi, serta laporan keuangan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif komparatif yaitu menjabarkan secara menyeluruh terhadap kebijakan akuntansi aset tetap yang diterapkan pada PT. Banjar Setia Group Kota Medan serta membandingkan dengan SAK ETAP Bab 15.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penggolongan, pengakuan, pengukuran, penyusutan,penyajian serta penghapusan aset tetap pada PT. Banjar Setia Group Kota Medan dalam prakteknya sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Etitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Metode penyusutan menggunakan metode garis lurus, aset tetap dihentikan atau dilepaskan dari pemakaian maka akan dihitung nilai bukunya untuk semua akun yang berhubungan dengan aset tersebut yang akan dihapuskan. Perlakuan seperti ini akan mempermudah para pengguna laporan keuangan dalam membaca laporan keuangan untuk mengetahui berapa jumlah aset yang terdapat pada perusahaan tersebut.
Collections
- Akuntansi [1723]