DASAR PERINGANAN PEMIDANAAN PELAKU PENYELUNDUPAN DI BIDANG IMPOR
Abstract
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang di dunia yang sedang membenahi sektor-sektor yang dianggap vital yaitu sektor ekonomi berupa ekspor impor. Namun dalam kegiatan impor ini tak jarang terjadi tindakan-tindakan illegal salah satunya adalah penyelundupan di bidang impor. Penyelundupan merupakan perbuatan pidana maka tidak terlepas dari proses peradilan. Untuk menentukan seseorang telah melakukan perbuatan pidana harus adanya pertimbangan terlebih dahulu oleh majelis hakim. Dalam pertimbangan tersebut memuat hal-hal yang meringankan dan memberatkan yang dapat mempengaruhi pemidanaan. Salah satu pertimbangan hakim yang memberikan peringanan pemidanaan terdakwa adalah adanya pengembalian kerugian negara. Namun peraturan perundang-undangan yang dilanggar terdakwa belum mengatur konsep bagaimana mekanisme pengembalian kerugian negara secara tegas dan jelas akibat tindak pidana penyelundupan, belum merumuskan aturan yang spesifik mengatur tentang pengembalian kerugian negara apakah tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku, namun dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan. Serta bagaimana pengaruh terhadap sanksi pidana setelah mengembalikan kerugian negara.
Peneitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memberikan peringanan pemidanaan terhadap pelaku penyelundupan dibidang impor pada Putusan Nomor : 476/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yang diolah dan dianalisis secara kualitatif. Serta berdasarkan metode pendekatan kasus dan perundang-undangan. Yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan peringanan pemidanaan adalah berdasarkan alasan faktual yaitu alasan peringanan pidana yang melihat dari keadaan subjektif terjadinya tindak pidana. Dengan dasar pertimbangan yang bersifat yuridis dan nonyuridis.