PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN
Abstract
Teknologi informasi dan komunikasi yang semakin lama semakin canggih menjadikan semua lebih mudah dan cepat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara perlahan mengubah perilaku masyarakat. Sehingga dapat dikatakan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Beberapa kasus telah terjadi dan menimbulkan kebutuhan aturan terkait penggunaan media elektronik. Undang-Undang Informasi Tehnologi dan Elektronik adalah jawaban atas keresahan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek tindakan yang dianggap merugikan dan merusak hubungan masyarakat termasuk mengenai tindak pidana yang mendistribusikan informasi elektronik. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan. (Studi Putusan Nomor 1210/PID.SUS/2018/PN MDN)?.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor: 1210/PID.SUS/2018/PN MDN) Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 B jo Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, menjadi dasar tuntutan oleh penuntut umum terhadap tindakan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatn penghinaan merupakan tindakan melanggar hukum, maka Penulis berpendapat bahwa Hakim dalam pengambilan keputusan didasari dari aspek yuridis dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dalam menjatuhkan putusan.