PERAN DAN UPAYA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM MEMINIMALISIR MENINGKATNYA TINDAK PIDANA KEPABEANAN
Abstract
Perdagangan internasional merupakan bagian dari kepabeanan dan terjadi di daerah pabean. Dalam hal kepabeanan pengaturannya diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun selama berlangsungnya ekspor dan impor ini tidak terlepas dengan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan berupa tindak pidana kepabeanan. Terkait dengan penanganan terhadap tindak pidana kepabeanan diperlukan peran suatu instansi yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan hal tersebut maka penulis akan membahas lebih lanjut studi kasus tentang peran dan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam meminimalisir meningkatnya tindak pidana kepabeanan dengan pokok permasalahan yaitu bagaimanakah peran dan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Belawan dalam meminimalisir meningkatnya tindak pidana kepabeanan dan apa saja yang menjadi kendala-kendala yang dihadapu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Belawan dalam meminimalisir meningkatnya tindak pidana kepabeanan?
Metode penelitian ini dilakukan dengan yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap perundang-undangan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dan pendekatan terhadap kasus dengan cara melakukan pencarian fakta langsung melalui wawancara di Kantor Pengawasan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Belawan. Hasil dari penelitian berupa wawancara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Bea dan Cukai yang didapatkan penulis bahwa terkait peran dan upaya bea dan cukai Belawan dalam meminimalisir meningkatnya tindak pidana kepabeanan yakni sebagai pengawasan, pelayanan kepabeanan dan penindakan, yang dilakukan secara secara preventif dan secara represif.